BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN BUPATI DEMAK NO. 144.1/363 TAHUN 2021 |
Alamat Kantor | : | TLOGOWERU RT 02 RW 02 GUNTUR DEMAK |
TUGAS POKOK :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah desa; g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUWARDI JUMARI PIPIT SUROSO, S.Pd SITI MUDRIKAH, S. Pd FITRI SULISTYOWATI, S. Kom EKO SUDIBYO PRAPTO INDRIO | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | SLTA SLTA S1 S1 S1 SLTA SLTA |