BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN BUPATI DEMAK NO. 144.1/363 TAHUN 2021
Alamat Kantor: TLOGOWERU RT 02 RW 02 GUNTUR DEMAK
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

TUGAS POKOK :

a. menggali aspirasi masyarakat;

b. menampung aspirasi masyarakat;

c. mengelola aspirasi masyarakat;

d. menyalurkan aspirasi masyarakat;

e. menyelenggarakan musyawarah BPD;

f. menyelenggarakan musyawarah desa; g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI :

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

SUWARDI

JUMARI

PIPIT SUROSO, S.Pd

SITI MUDRIKAH, S. Pd

FITRI SULISTYOWATI, S. Kom

EKO SUDIBYO PRAPTO

INDRIO

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SLTA

SLTA

S1

S1

S1

SLTA

SLTA